Biaya Buka Blokir STNK Mobil dan Cara Mengurusnya

By | September 25, 2021

Membeli mobil bekas tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Perlu Anda ketahui, saat membeli mobil bekas, Anda harus memastikan bahwa STNK mobil tersebut tidak sedang diblokir. Pasalnya, Anda akan membutuhkan biaya buka blokir STNK mobil jika Anda membeli mobil dengan STNK yang sedang diblokir.

Namun jika Anda sudah terlanjur membeli mobil dengan STNK yang terblokir, maka siapkanlah biaya dan juga ketahui cara mengurusnya. Terkait cara mengurusnya, di sini kami akan coba jelaskan secara detail.

Melengkapi Dokumen Pribadi

Hal pertama yang harus Anda coba perhatikan jika ingin mengurus STNK mobil diblokir adalah mempersiapkan dan melengkapi semua dokumen pribadi yang dibutuhkan untuk mengurusnya. Berikut kami jelaskan apa saja dokumen-dokumennya.

  • STNK Asli dan juga fotokopinya
  • BPKB asli dan juga fotokopinya
  • Kwitansi Pembelian kendaraan
  • KTP pemilik baru atau pembeli kendaraan yang asli dan fotokopinya
  • Mendatangi kantor Samsat

Pastikan semua dokumen di atas Anda siapkan sebelum mendatangi kantor Samsat agar Anda tidak diminta untuk datang kembali dan melengkapinya kembali. Karena dokumen-dokumen tersebut sangat penting sekali untuk mengurus STNK yang sedang diblokir.

Selanjutnya silahkan Anda serahkan formulir dokumen di atas untuk balik nama di STNK. Kemudian, dokumen tersebut akan diolah untuk diurus oleh petugas Samsat.

Biaya Pendaftaran mengurus STNK Diblokir

Pada dasarnya, biaya pembukaan blokir STNK tergolong berbeda-beda sesuai dengan masing-masing Samsat. Biayanya mulai dari Rp70.000 hingga Rp100.000. Sebenarnya untuk biaya pendaftarannya cukup terjangkau.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Namun, selain biaya pendaftaran, ada juga biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBK KB. Jadi Anda harus mempersiapkan biaya pendaftaran, sekaligus biaya balik nama kendaraan bekas yang Anda beli.

Biaya balik nama kendaraan mobil adalah 10% dari harga kendaraan off the road, sedangkan untuk kendaraan bekas hanya 1% saja.

Contohnya jika Anda membeli mobil bekas Rp100.000.000, maka biaya BBN KB yang harus dikeluarkan adalah 10% saja, yaitu sekitar Rp1.000.000.

Nah, itulah biaya buka blokir STNK dan juga bagaimana cara mengurusnya. Sangat mudah bukan? Untuk mobil bekas, biayanya akan lebih murah karena hanya 1% saja dari harga mobil tersebut. 

Leave a Reply