Cara Mudah Registrasi Akun DJP Secara Daring

By | July 15, 2020

dj[ online

DJP Online merupakan sebuah aplikasi perpajakan yang disediakan dan dikembangkan secara resmi, untuk memudahkan Anda dalam melaporkan pajak. Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui jika aplikasi ini juga dapat digunakan untuk membuat kode atau ID Billing. Selain itu Anda juga bisa mendaftar NPWP melalui aplikasi ini, jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak lagi.

Melalui cara online, Anda dapat melaporkan dan membayar pajak dengan waktu yang cepat bahkan lebih efisien. Jadi, Anda tidak perlu mengantri di kantor pajak. Perlu diketahui, biasanya layanan ini digunakan untuk menandai tingginya angka kepatuhan perpajakan.

Sejak munculnya aplikasi DJP, saat ini pelaporan SPT tahunan pajak menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan banyak waktu. Nah, bagi Anda para pemula yang belum tahu bagaimana cara meregristrasi akun DJP secara daring, berikut beberapa tahapannya.

Dapatkan Kode e-FIN Pajak Terlebih Dahulu

Untuk Anda yang belum memiliki kode e-FIN atau Electronic Filing Identifcation Number,  Sebaiknya ketahui proses terlebih dahulu dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak. Dari situ, Anda dapat melakukan pengajuan serta aktivasi e-FIN. Perhatikan beberapa langkah berikut ini:

  1. Datang ke KPP terdekat dan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
  2. Isi formulir e-FIN kemudian lanjutkan ke loket untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  3. Setelah itu tunggu notifikasi dari email yang menyatakan jika kode e-FIN Anda telah dinyatakan aktif.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan e-FIN Orang Pribadi, permohonan dapat dilakukan secara berkelompok atau kolektif. Caranya yaitu dengan tetap mengisi formulir masing-masing pemohon.

Daftar Akun DJP Online

Terdapat tiga hal yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar akun DJP yaitu NPWP, email aktif yang dapat di akses dan e-FIN. Buka terlebih dahulu webste resmi DJP Online dengan mengakses pajak.go.id/registrasi, selanjutnya masukkan data dan verifikasi. Dengan cara mengisi NPWP dan kode e-FIN, kemudian isi kode keamanan sesuai tulisan yang muncul di layar Anda dan klik verifikasi.

Jika NPWP sudah terdaftar, selanjutnya kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass dan klik bagian lupa email untuk memasukkan email aktif Anda. Selanjutnya masukkan NPWP, e-FIN, email dan kode keamanan, lalu klik submit kemudian buatlah password baru.

Buat Password Anda

Apabila verifikasi telah berhasil, maka nama Anda secara otomatis akan muncul. Selanjutnya masukkan email dan nomor handphone yang aktif, kode keamanan serta buatlah password untuk akun DJP lalu klik simpan.

Aktivasi Tautan DJP dan Mulai Gunakan Aplikasi

Untuk langkah terakhirnya yaitu buka inbox email Anda dan klik link aktivasi. Apabila sudah berhasil maka di layar akan muncul tulisan aktivasi akun berhasil, lalu klik tombol ok. Setelah itu login ke akun DJP dengan mengisikan NPWP dan password Anda. Maka Anda sudah resmi terdaftar dan memiliki akun DJP daring (online) untuk menikmati fasilitas perpajakan yang tersedia.

Cara meregistrasi akun DJP online di atas cukup mudah, bukan? Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam melaporkan pajak. Agar usaha Anda berjalan sesuai dengan keinginan, sebaiknya membayar kewajiban pajak setiap tahunnya. Untuk memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan perusahaan, sekarang sudah ada aplikasi BukuKas. Aplikasi untuk laporan keuangan ini memiliki beragam fitur penting yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah dalam mengelola perusahaan. Dengan melakukan pelaporan yang jelas, perusahaan pun bisa mengelola keuangan dengan baik. Dengan begitu, Anda tidak akan kebingungan mencari dana untuk bayar pajak.

 

Leave a Reply